Firman

Universitas Nasional Weblog site

Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim bahwa undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja tidak termasuk klaster pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam membantah ada ketentuan tentang pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Nizam mengatakan, isu pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja karena adanya masukan dari berbagai pihak. Kementerian-Pendidikan-dan-Kebudayaan-mengklaim-bahwa-undang-undang-tentang-penciptaan-lapangan-kerja-tidak-termasuk-klaster-pendidikan

“Alhamdulillah, dengan masukan dari berbagai pihak, akhirnya klaster pendidikan dicabut dari omnibus law.

Itu fakta, tak terbantahkan,” kata Nizam dalam diskusi, “Kebebasan Berpendapat di Kampus,” Minggu (18/10/2020). Baca juga: Pasal Pendidikan dalam UU Cipta Kerja, Komisi X: Lepas, Tapi Ekor Tetap Bertahan Menurut Nizam, berbagai undang-undang terkait pendidikan, seperti UU Sisdiknas, UU Dikti, UU Kedokteran, UU Guru dan Dosen, tidak lagi masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Dia memastikan tidak ada peraturan terkait pendidikan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Prinsip non profit, prinsip harus berlandaskan budaya bangsa

, dipertahankan, yang merupakan amanat konstitusi yang kita jaga dalam hal pendidikan,” kata Nizam. “Itu yang saya lihat, aman dari omnibus law,” katanya. Namun, kesaksian Nizam berbeda dengan kesaksian sejumlah anggota Komisi X DPR. Mereka memprotes masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Baca juga: Pasal Pendidikan Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

Ketua Komite X DPR Syaiful Huda mengkritik Pasal 65 UU Cipta Kerja yang tercantum dalam Pasal 12

tentang pendidikan dan kebudayaan (905 halaman dan 812 halaman dalam versi draft). Pasal 65(1) menyatakan bahwa pelaksanaan perizinan di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pengertian izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi untuk mendirikan dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pengertian tersebut terdapat dalam Pasal 1. Kemudian Pasal 65(2) UU Pengadaan Tenaga Kerja menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan di bidang pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah”. Baca juga: Pendidikan diatur UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Sangat Kecewa, Merasa Dikhianati Huda khawatir pasal tersebut bisa mengkomersialisasikan sektor pendidikan sehingga bertentangan dengan UUD 1945. “Kalimat ini (Pasal 65) sangat kental ketika pendidikan berfungsi sebagai entitas komersial, menyiratkan bahwa kami sejak awal tidak setuju karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi kami,” kata Huda, Selasa (6/10/2020). . .

LIHAT JUGA :